Hadiah Pernikahan dari Orang Tua
Jika orang tua memberi hadiah motor saat pernikahan anak pertama, apakah adik-adiknya juga harus diberi motor ketika menikah? bagaimana jika ortunya meninggal sebelum semua anaknya menikah?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Diantara prinsip yang diajarkan syariat adalah keadilan dalam memberikan hadiah dan hibah untuk anak.
Dalam hadis dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ibunya (Bintu Rawahah) meminta kepada ayahnya, Basyir agar memberi hibah kepada Nu’man. Basyir menunda untuk memenuhi permintaan sampai setahun lamanya. Setelah itu Basyir berkeinginan untuk memenuhi permintaan sang isteri. Sang isteri mengatakan,
“Saya tidak ridho kecuali setelah kau minta Rasulullah sebagai saksi atas hibah yang kau berikan kepada anakku”
Basyir lantas menggandeng tangan Nu’man yang saat itu masih kecil untuk dibawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di hadapan beliau, Basyir mengatakan,
“Wahai Rasulullah ibu anak ini yaitu Bintu Rawahah sangat ingin agar aku memintamu sebagai saksi atas hibah yang kuberikan kepada anakku”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain anak ini?”
“Iya”, jawab Basyir.
Rasulullah lanjut bertanya, “Apakah semua anakmu kau beri hibah sebagaimana anak ini?”
“Tidak”, jawab Basyir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلاَ تُشْهِدْنِى إِذًا فَإِنِّى لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Jangan kau jadikan aku sebagai saksi jika demikian kondisinya. Sungguh aku tidak mau jadi saksi dalam tindakan kezaliman” (HR. Bukhari 2650 dan Muslim 4269).
Orang tua yang memberikan hadiah kepada sebagian anak, sementara yang lain tidak diberi, disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tindakan kedzaliman. Karena hibah kepada anak harus sama.
Dalam riwayat lain, dari Muslim bin Shubaih, beliau mengatakan,
“Aku mendengar Nu’man radhiyallahu ‘anhu ketika menyampaikan khutbah mengatakan,
انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ »
“Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka” (HR. Nasai 3701 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dan termasuk diantara pemberian itu adalah hadiah pernikahan. Karena itu, jika anak pertama diberi hadiah motor saat menikah, anak yang lain juga harus diberi yang sama.
Berikut keterangan Syaikhul Islam,
في رجل أعطى ابنته عطية وزوجـها، ثم بعد ذلك ولد له أولاد؛ فهل له أن يعطيهم مثلها؟
الجواب:
نعم؛ له أن يعطي كل واحد مثل ما أعطاها، بل هذا هو الذي أمر الله به ورسوله؛ فإنه قال: “اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم”
Ada orang yang telah memberi hadiah ke putrinya dan menikahkannya, kemudian setelah itu, orang ini punya beberapa anak. Apakah orang ini harus memberikan hadiah kepada anak-anaknya seperti yang pernah dia berikan ke putri pertamanya?
Jawaban:
Ya benar, dia bisa memberikan hadiah kepada masing-masing anaknya seperti apa yang pernah dia berikan ke putrinya. Bahkan ini aturan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana beliau bersabda, ‘Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil di antara anak-anakmu.’ (Jami’ al-Masail li Syaikhil Islam, volume 9, hlm. 347)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29708-hadiah-pernikahan-dari-orang-tua-harus-merata.html